Airport Emergency Plan: isi wajib dan kesalahan umum
AEP adalah rencana yang mengatur siapa melakukan apa saat keadaan darurat terjadi di atau sekitar bandara. Berikut elemen pentingnya.
Airport Emergency Plan (AEP) adalah dokumen yang mengoordinasikan respons seluruh pihak terhadap keadaan darurat di bandara dan sekitarnya. Tujuannya meminimalkan dampak, terutama menyelamatkan nyawa dan menjaga operasional penerbangan.
Keadaan darurat yang dicakup
Mengacu pada ICAO Doc 9137 Part 7, AEP umumnya mencakup kecelakaan pesawat di dalam dan di luar bandara, insiden pesawat di udara (full emergency, local standby), kebakaran gedung, ancaman bom dan tindakan melawan hukum, bahan berbahaya, bencana alam, serta keadaan darurat kesehatan masyarakat.
Elemen yang harus ada
- Struktur komando dan pos komando yang jelas.
- Peran dan tanggung jawab setiap instansi, di dalam maupun di luar bandara.
- Prosedur notifikasi dan daftar kontak yang selalu diperbarui.
- Peta grid bandara dan sekitarnya.
- Lokasi titik kumpul, area triase, dan rute evakuasi.
- Perjanjian bantuan dengan rumah sakit dan instansi terkait.
- Jadwal latihan dan mekanisme revisi.
Kesalahan yang sering ditemui
- Daftar kontak kedaluwarsa. Nomor pejabat yang sudah pindah tugas.
- Disalin dari bandara lain. Tidak sesuai dengan fasilitas dan instansi setempat.
- Tidak pernah dilatih. Prosedur yang terlihat baik di kertas ternyata tidak bisa dijalankan.
- Tidak dibagikan. Instansi pendukung tidak tahu perannya sendiri.
Artikel berikutnya
Mengenal kategori PKP-PK bandara
