PKP-PKTraining & Konsultan
← Semua artikel
Standar30 Oktober 20264 menit baca

Checklist Kesiapan PKP-PK dan Keadaan Darurat untuk Bandara Baru dan Bandara Perintis

Checklist praktis bagi pengelola bandara baru dan bandara perintis: menentukan kategori PKP-PK, kendaraan dan peralatan, personel bersertifikat, Airport Emergency Plan, hingga latihan PKD sebelum dan sesudah beroperasi.

Checklist Kesiapan PKP-PK dan Keadaan Darurat untuk Bandara Baru dan Bandara Perintis

Membuka bandara baru atau mengaktifkan kembali bandara perintis bukan hanya soal landasan dan terminal. Salah satu syarat penting agar bandara bisa melayani penerbangan adalah kesiapan layanan PKP-PK dan sistem penanggulangan keadaan darurat. Tanpa itu, keselamatan penumpang tidak terjamin dan proses perizinan bisa tertunda.

Checklist berikut membantu pengelola bandara, dinas perhubungan, dan pemerintah daerah memetakan apa saja yang perlu disiapkan.

1. Tentukan kategori PKP-PK bandara

Kategori PKP-PK menentukan besar kecilnya layanan yang wajib disediakan. Dasarnya adalah panjang dan lebar badan pesawat terbesar yang akan beroperasi secara rutin di bandara.

  • Data jenis pesawat yang akan dilayani sudah dipastikan bersama maskapai atau operator
  • Kategori PKP-PK sudah dihitung sesuai standar
  • Rencana kenaikan kategori sudah dipikirkan jika ke depan bandara akan melayani pesawat yang lebih besar

Cara menghitungnya dijelaskan di artikel Mengenal kategori PKP-PK bandara.

2. Kendaraan, bahan pemadam, dan peralatan

  • Jumlah dan jenis kendaraan PKP-PK sesuai kategori
  • Jumlah air, konsentrat busa, dan bahan pemadam pelengkap memenuhi ketentuan
  • Alat pelindung diri dan alat bantu pernapasan (SCBA) lengkap untuk setiap personel
  • Peralatan penyelamatan seperti tangga, alat potong, dan perlengkapan pertolongan pertama tersedia
  • Stok cadangan bahan pemadam tersedia
  • Jadwal perawatan dan pengujian kendaraan serta peralatan sudah ditetapkan

3. Gedung dan posisi pos PKP-PK

  • Pos PKP-PK ditempatkan agar kendaraan bisa mencapai setiap ujung landasan dalam waktu tidak lebih dari tiga menit
  • Akses keluar kendaraan dari pos ke landasan tidak terhalang
  • Tersedia ruang siaga, ruang peralatan, dan tempat pengisian air
  • Sarana komunikasi dengan ATC atau unit pemberi informasi penerbangan sudah terpasang
Uji response time ke ujung landasan terjauh sebelum bandara beroperasi. Lakukan juga pada kondisi malam atau cuaca kurang baik jika bandara beroperasi pada kondisi tersebut.

4. Personel PKP-PK bersertifikat

  • Jumlah personel per regu dan per shift sesuai kategori dan jam operasional
  • Setiap personel memiliki kualifikasi sesuai jenjangnya (Basic, Junior, Senior)
  • Jadwal pelatihan Refresh sudah direncanakan sebelum masa berlaku habis
  • Pemeriksaan kesehatan personel dilakukan secara berkala

Bagi bandara di daerah terpencil atau kepulauan, pelatihan in-house di bandara sendiri sering lebih efisien daripada mengirim personel ke luar daerah.

Lihat program Pelatihan PKP-PK Basic, Junior & Refresh.

5. Airport Emergency Plan (AEP)

  • AEP sudah disusun sesuai kondisi nyata bandara, bukan disalin dari bandara lain
  • Struktur komando dan peran setiap instansi tertulis jelas
  • Prosedur untuk setiap jenis keadaan darurat tersedia
  • Peta grid bandara dan sekitarnya sudah dibuat
  • Titik kumpul, area triase, dan rute evakuasi sudah ditetapkan
  • Perjanjian kerja sama dengan rumah sakit, puskesmas, kepolisian, TNI, BPBD, dan instansi lain sudah ditandatangani
  • Daftar kontak darurat sudah diperbarui dan dibagikan

Untuk bandara di pulau kecil, AEP perlu memperhitungkan keterbatasan fasilitas kesehatan dan kemungkinan kecelakaan di perairan, termasuk dukungan dari Basarnas dan pemilik kapal setempat.

Pelajari isi wajibnya di artikel Airport Emergency Plan: isi wajib dan kesalahan umum.

6. Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat (PKD)

  • Tabletop exercise dilakukan untuk memperkenalkan AEP kepada seluruh instansi
  • Latihan parsial unit PKP-PK dan layanan medis dilakukan sebelum bandara beroperasi
  • Jadwal full scale exercise ditetapkan, dengan interval tidak lebih dari dua tahun sesuai standar ICAO
  • Hasil setiap latihan dievaluasi dan dibawa ke revisi AEP

Panduan lengkapnya ada di artikel Latihan PKD bandara: panduan persiapan, skenario, dan evaluasi.

7. Dokumen dan pencatatan

  • Prosedur operasi standar (SOP) unit PKP-PK
  • Catatan siaga harian, pemeriksaan kendaraan, dan perawatan peralatan
  • Catatan pelatihan dan sertifikat setiap personel
  • Laporan latihan PKD dan tindak lanjutnya
  • Catatan uji response time

Dokumen ini akan diperiksa saat proses sertifikasi atau pengawasan bandara, jadi biasakan mencatat sejak hari pertama.

Kesalahan yang sering terjadi pada bandara baru

  1. Kendaraan sudah tiba, tetapi personel belum dilatih
  2. AEP disalin dari bandara lain sehingga tidak sesuai kondisi setempat
  3. Instansi pendukung belum pernah diajak latihan
  4. Response time tidak pernah diuji ke ujung landasan terjauh
  5. Tidak ada rencana anggaran untuk pelatihan Refresh dan perawatan peralatan

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah bandara perintis wajib memiliki unit PKP-PK?
Ya. Setiap bandara yang melayani penerbangan wajib menyediakan layanan PKP-PK sesuai kategorinya, termasuk bandara perintis.

Kapan sebaiknya pelatihan personel dimulai?
Sebelum bandara beroperasi, sehingga personel sudah siap dan sudah berlatih dengan kendaraan serta peralatan yang akan digunakan.

Apakah AEP harus disusun sebelum bandara beroperasi?
Ya. AEP adalah bagian dari kesiapan operasi bandara dan perlu diuji melalui latihan PKD.

Apakah bisa dibantu dari awal sampai siap operasi?
Bisa. Kami mendampingi mulai dari kajian kebutuhan PKP-PK, pelatihan personel, penyusunan AEP, hingga pelaksanaan dan evaluasi latihan PKD.

PKP-PK Training & Konsultan mendampingi bandara baru dan bandara perintis hingga siap beroperasi: pelatihan personel PKP-PK, penyusunan AEP, dan latihan PKD. Hubungi kami untuk konsultasi.
Butuh pelatihan atau pendampingan terkait topik ini?Konsultasi

Artikel berikutnya

Cara Menjadi Petugas PKP-PK (Damkar Bandara): Syarat, Pendidikan, dan Jenjang Karier