Mengenal kategori PKP-PK bandara
Kategori PKP-PK menentukan jumlah kendaraan, bahan pemadam, dan personel yang wajib tersedia. Dasarnya adalah ukuran pesawat terbesar yang dilayani.
Setiap bandara yang melayani penerbangan wajib menyediakan layanan PKP-PK, atau dalam istilah internasional Aircraft Rescue and Firefighting (ARFF). Seberapa besar layanan itu ditentukan oleh kategori PKP-PK bandara.
Dasarnya ukuran pesawat
ICAO Annex 14 menetapkan kategori dari 1 sampai 10 berdasarkan panjang total dan lebar badan (fuselage) pesawat terbesar yang biasa beroperasi di bandara. Pesawat yang lebih panjang dan lebar membawa lebih banyak penumpang dan bahan bakar, sehingga membutuhkan kapasitas pemadaman lebih besar.
| Kategori | Panjang pesawat | Lebar badan maks. |
|---|---|---|
| 1 | 0 – kurang dari 9 m | 2 m |
| 2 | 9 – kurang dari 12 m | 2 m |
| 3 | 12 – kurang dari 18 m | 3 m |
| 4 | 18 – kurang dari 24 m | 4 m |
| 5 | 24 – kurang dari 28 m | 4 m |
| 6 | 28 – kurang dari 39 m | 5 m |
| 7 | 39 – kurang dari 49 m | 5 m |
| 8 | 49 – kurang dari 61 m | 7 m |
| 9 | 61 – kurang dari 76 m | 7 m |
| 10 | 76 – kurang dari 90 m | 8 m |
Jika lebar badan pesawat melebihi batas pada kategori yang sesuai panjangnya, kategori dinaikkan satu tingkat.
Apa yang ditentukan oleh kategori
- Jumlah minimum kendaraan PKP-PK.
- Jumlah air untuk produksi busa dan laju semprotnya.
- Jumlah bahan pemadam pelengkap (misalnya dry chemical powder).
- Jumlah personel yang dibutuhkan untuk mengoperasikan semua itu.
Peran pelatihan
Peralatan sesuai kategori hanya berguna bila personel mampu mengoperasikannya dengan cepat dan benar. Karena itu jenjang pelatihan Basic dan Junior, serta penyegaran berkala melalui program Refresh, menjadi bagian dari pemenuhan kategori itu sendiri.
Artikel berikutnya
Response time: mengapa tiga menit menentukan
